Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan atau yang biasa dikenal BKPSDM Aceh Selatan adalah lemabaga pemerintah daerah yang menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang secara umum bertugas mengelola segala urusan kepegawaian dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Aparatur Sipil Negara yang Produktif, Akuntabel dan Profesional di dukung dengan sistem pelayanan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel
Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan profesionalisme pelayanan SKPD serta Mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang profesional, bersih dan trasnparan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakatÂ
Berdasarkan data terakhir yang diambil pada bulan Oktober 2025 jumlah ASN total 79 Orang dimana terdapat 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 27 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian jumlah pegawai sebagai berikut :
JPT Pratama = 1 Orang
Administrator = 5 Orang
Pengawas = 14 Orang
Pelaksana = 54 Orang
JF Ahli Pertama = 5 Orang
Golongan IV/b (Pembina Tk.I) = 2 Orang
Golongan IV/a (Pembina) = 3 Orang
Golongan III/d (Penata Tk.I) = 1 Orang
Golongan III/c (Penata) = 7 Orang
Golongan III/b (Penata Muda Tk.I) = 6 Orang
Golongan III/a (Penata Muda) =Â
Golongan II/d (Pengatur Tk.I) =Â
Golongan II/c (Pengatur) =Â
Golongan II/b (Pengatur Muda Tk.I) =Â
Golongan II/a (Pengatur Muda) =