Kartu ASN Virtual adalah identitas elektronik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk didalamnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Kartu ASN Virtual ini sebagai pengganti Kartu Pegawai yang sebelumnya harus melampirkan berkas persyaratan secara fisik dan harus mencetaknya sehingga dinilai tidak efektif dan memakan banyak biaya.
Adapun landasan hukum yang menjadi dasar penerbitan Kartu ASN Virtual adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara (ASN) Virtual.
Isikan Data Dibawah Ini Untuk Pengajuan Pencetakan Kartu Fisik!
Cara mengakses Kartu ASN Virtual sangatlah mudah, yaitu cukup masuk di akun ASN Digital anda dan masuk ke layanan MyASN setelah itu pilih layanan Kartu ASN Virtual.
Perbedaan antara SKP dan E-Kinerja sebagai berikut SKP (sasaran kinerja pegawai) itu adalah suatu dokumen yang berisi Perencanaan hingga Evaluasi Kinerja ASN sementara itu E-Kinerja adalah alat bantu dalam pembuatan dokumen SKP
Masih bingung terkait E-Kinerja?