Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang ASN baik dari segi kualitas maupun kuantitas, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kinerja ASN sangat penting untuk mencapai tujuan oraganisasi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Penilaian Kinerja ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 yang berorientasi pada peningkatan kinerja melalui dialog intensif antara atasan dengan bawahan dan dilaksanakan melalui Sistem E-Kinerja BKN.
Penginputan Rencana Harian Kerja (RHK) tahunan dimulai dari 1 Januari hingga 15 Februari dengan mengacu kepada kegiatan yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja (PK) tahun berjalan
Waktu yang tepat untuk menginput RHK
Kecuali JPT (Eselon 2) maka semua RHK harus melalui proses persetujuan oleh Pejabat Penilaianya
Atasan Langsung Menyetujui atau Tidak RHK
Perencanaan 3 bulanan yang menjadi penjabaran dari RHK tahunan sehingga pelaksanaan kegiatan lebih terukur dan mudah untuk di evaluasi
Membuat Rencana Kegiatan Yang Akan Dilakukan Dalam Waktu 3 Bulan
Setelah rencana aksi tahapan demi tahapan telah dilaksanakan maka jangan lupa untuk menginput bukti dukung kegiatannya bisa berupa dokumen, foto atau video yang dimasukan kedalam Cloud Storage
Mengisi bukti dukung adalah salah satu tahapan yang sering lupa untuk dilaksanakan
Tahapan akhir adalah tahap penilaian dimana Atasan Langsung selaku Pejabat Penilai wajib menilai bawahannya
Predikat Dibawah Ekspektasi, Sesuai Ekspektasi dan Diatas Ekspektasi
Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah wajib dan tertuang didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta didalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Disitu juga dijelaskan apabila tidak membuatnya maka dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Perbedaan antara SKP dan E-Kinerja sebagai berikut SKP (sasaran kinerja pegawai) itu adalah suatu dokumen yang berisi Perencanaan hingga Evaluasi Kinerja ASN sementara itu E-Kinerja adalah alat bantu dalam pembuatan dokumen SKP
Cara mengakses E-Kinerja sekarang harus melalui ASN Digital dimana semua urusan kepegawaian terintegrasikan didalamnya termasuk E-Kinerja yang hanya perlu memasukan 1 akun dapat mengakses semua layanan.
Akun E-Kinerja yang menjadi satu akun dengan ASN Digital itu sudah didapatkan seluruh ASN yang sudah dinyatakan lulus diajukan NIP dan menjadi CPNS, sehingga hanya perlu login melalui ASN Digital.
Apabila terkendala saat login, di dalam ASN Digital telah disediakan juga untuk Reset Password serta Reset MFAnya sehingga tidak ada alasan lagi kalo tidak pernah membuat akun atau akun E-Kinerja sudah terblokir.
Masih bingung terkait E-Kinerja?