Layanan E-Kinerja BKN

Pentingnya ASN yang Berkinerja!

Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang ASN baik dari segi kualitas maupun kuantitas, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kinerja ASN sangat penting untuk mencapai tujuan oraganisasi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Penilaian Kinerja ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 yang berorientasi pada peningkatan kinerja melalui dialog intensif antara atasan dengan bawahan dan dilaksanakan melalui Sistem E-Kinerja BKN.

Tahapan Penilaian Kinerja

  • Tahapan Perencanaan

    Penginputan RHK

    Penginputan Rencana Harian Kerja (RHK) tahunan dimulai dari 1 Januari hingga 15 Februari dengan mengacu kepada kegiatan yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja (PK) tahun berjalan

    1 Januari - 15 Februari

    Waktu yang tepat untuk menginput RHK

  • Tahapan Persetujuan RHK

    Persetujuan RHK

    Kecuali JPT (Eselon 2) maka semua RHK harus melalui proses persetujuan oleh Pejabat Penilaianya

    15 Februari - 15 Maret

    Atasan Langsung Menyetujui atau Tidak RHK

  • Perencanaan 3 Bulan

    Tahapan Rencana Aksi

    Perencanaan 3 bulanan yang menjadi penjabaran dari RHK tahunan sehingga pelaksanaan kegiatan lebih terukur dan mudah untuk di evaluasi

    Setiap 3 Bulan

    Membuat Rencana Kegiatan Yang Akan Dilakukan Dalam Waktu 3 Bulan

  • Bukti Dukung Kegiatan

    Tahapan Pengisian Bukti Dukung

    Setelah rencana aksi tahapan demi tahapan telah dilaksanakan maka jangan lupa untuk menginput bukti dukung kegiatannya bisa berupa dokumen, foto atau video yang dimasukan kedalam Cloud Storage

    Biasakan Untuk Langsung Mengisi Bukti Dukung

    Mengisi bukti dukung adalah salah satu tahapan yang sering lupa untuk dilaksanakan

  • Pejabat Penilai Wajib Menilai

    Tahapan Penilaian

    Tahapan akhir adalah tahap penilaian dimana Atasan Langsung selaku Pejabat Penilai wajib menilai bawahannya

    Terdapat 3 Predikat Penilaian

    Predikat Dibawah Ekspektasi, Sesuai Ekspektasi dan Diatas Ekspektasi

Tutorial

Tahapan Pembuatan SKP E-Kinerja

Hal Yang Paling Sering Ditanyakan Terkait Kinerja ASN

Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah wajib dan tertuang didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta didalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Disitu juga dijelaskan apabila tidak membuatnya maka dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Masih bingung terkait E-Kinerja?